Dua Peserta Perangkat Desa Rela Tidak Dilantik
halopantura.com Bojonegoro – Dua orang peserta yang memiliki nilai tertinggi di desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro membuat pernyataan kepada kades untuk rela tidak dilantik menjadi perangkat desa. Dalam surat tersebut, dua orang calon perangkat itu menghormati uji materi yang di tempuh oleh kades dan rela untuk tidak dilantik sebelum ada keputusan hukum tetap.
Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo Mustakim mengatakan, peserta yang lolos ujian di Desa Kedungrejo dengan nilai tertinggi menerima dan menyadari bila proses yang terjadi cacat hukum, dua peserta pun rela tidak dilantik dan bersedia tanda tangan hitam diatas putih bermaterai.
“Mereka tanpa paksaan, dan mereka menyadari kalau yang di lakukan Pemkab itu Cacat Hukum, dia S1 Loh mas, makanya dia rela tidak di lantik,” jelasnya.
Disinggung terkait surat dari pemkab untuk kecamatan dan ke desa terkait teguran belum melantik perangkat desa, Mustakim belum menerima surat itu. Namun dia juga sudah mendengar hal itu dari Kepala Desa yang lain.
Menurutnya, memang arahnya Kepala Desa yang tidak merekomendasi dan melantik akan diberi peringatan 1 sampai 3. Tapi sampai saat ini Mustakim belum dapat surat peringatan dari kecamatan.
“Saya pribadi belum menerima, tapi kalau Soal surat yang peringatan dari Bupati yang di tujumkan Camat itu sudah jadi isu dan ramai, itu Sumbernya dari mana saya belum tahu, saya dengar ya baru baca dari group WA,” ujarnya.
Masih menurut Mustakim, bahwa apa yang dilakukan Pemkab Bojonegoro dengan memaksa dan menakut-nakuti Kepala Desa ini menunjukan yang sebenarnya.
“Dari awal, saya sudah bilang pada teman-teman, semua yang dilakukan Pemkab itu cacat hukum,” pungkasnya. (dian/roh)