Dua Pria Diamankan Polisi di Kamar Kos
halopantura.com Kediri – Dua pria digerebek anggota polisi di tempat kos-nya, di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pasalnya, mereka terbukti memiliki barang haram Narkoba Sabu dan pil dobel L.
Mereka yakni Faga Afrizal Pradana (21), asal Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Kemudian Gandung Setya Putra (22), asal Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
“Keduanya terbukti menyimpan dan meliliki Narkoba,” kata AKP Kamsudi, Kasubbaghumas Polresta Kediri, Minggu (15/12/2019).
Dikatakan dia, awalnya, polisi mendapat informasi jika tempat kos tersebut sering dipakai untuk transaksi dan pesta Narkoba. Petugas Satresnarkoba Polresta Kediri segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Saat anggota datang ke kos, didapati dua orang pemuda yang sedang mengkonsumsi Narkoba,” kata Kamsudi.
Selanjutnya, kata Kamsudi, petugas melakukan penggeledahan di dalam kos teresebut. Dari tangan Faga, didapati sabu seberat 0,26 gram dan alat hisap bong. Selain itu, ditemuka 742 butir pil dobel L. Sementara dari Gandung, ditemukan 140 butir pil dobel L.
“Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan, guna kepentingan pengembangan,” katanya.
Kamsudi menegaskan, tersangka Faga dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 jo 98 ayat (2) UU RI nomer 36 tentang tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk tersangak Gandung, kita kenakan pasal 196 jo 98 ayat (2) UU RI nomer 36 tentang tahun 2009 tentang kesehatan,” punkas Kamsudi. (jok/fin/roh)