Dua Pria Tega Setubuhi Siswi Praktek Kerja Lapangan di Kamar Hotel
halopantura.com Trenggalek – Dua pria tega menyetubuhi seorang siswi praktek kerja lapangan (PKL) di kamar hotel Trenggalek. Kedua pelaku berinisial AN (30) dan GSG (30) telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah kita tetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Sabtu (12/8/2023).
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut diawali korban mendapatkan tugas PKL di sebuah bengkel di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek pada Mei 2023.
Di bengkel itu, gadis 17 tahun itu berkenalan dengan AN yang merupakan pekerja bengkel tersebut.
“Selanjutnya tersangka dan korban saling bertukar nomor dan mulai berkomunikasi,” kata Gathut.
AN melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan mengajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hingga kemudian pada 23 Mei 2023 keduanya bertemu disebuah kafe dan mengajak korban ke sebuah rumah kos.
Namun karena pemilik kos tidak membolehkan membawa masuk perempuan yang bukan istrinya, tersangka AN yang saat itu bersama tersangka GSG mengajak korban ke salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
“Korban sempat diajak minum-minuman beralkohol yang dibawa tersangka, kemudian melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,” Imbuhnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana panjang dan celana pendek.
Sementara terhdap tersangka dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 dan pasal 293 KUHPidana. (fin/roh)