Dua Sejoli dan Mucikari Semading Ditangkap Polisi
halopantura.com Tuban – Anggota Polres Tuban berhasil membongkar tempat yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung yang berada di jalan Gatotkoco, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Selain itu, anggota juga mengamankan seoarang wanita yang diduga sebagai Mucikari.
Seorang wanita itu diketahui bernama Surti (nama samaran, red) berusia 61 tahun warga setempat yang menyedikan tempat kost. Selanjutnya, tempat kost itu di kelola seorang yang bernama Tejo (nama samaran, red) berusia 17 tahun yang juga warga setempat.
“Mereka telah menjalani pemeriksaan di Polres,” terang AKP Elis Suedayti, Kasubbag Humas Polres Tuban, Sabtu, (27/5/2017).
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadan kost tersebut. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Akhirnya, pada Kamis, (25/5), sekitar pukul 16.00 Wib, anggota mendatangi lokasi kejadian tersebut. Setalah dilakukan pengggeladahan di dalam kost itu, anggota juga menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang asik berada di dalam kamar.
“Dilokasi itu juga diamankan dua pasangan bukan suami istri yang berduaan di dalam kamar kost,” beber AKP Elis.
Dari lokasi kejadian itu anggota juga mengangamkan barang bukti berupa satu buah buku catatan waktu sewa kamar, dan diamankan satu buah kotak kondom kosong. Selain itu, anggota mengamankan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu yang diduga sebagai uang sewa kamar.
Perbuatan mucikari tersebut terancam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara. (mus/roh)