Dua Tahun Buron, Dua Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi
halopantura.com Sidoarjo – Sempat menjadi buron selama dua tahun, dua pelaku penganiayaan terhadap Slamet Purwanto, warga RT 06 RW 08, desa Bangilan, Kecamatan Bangilan Tuban, yang kos di jalan Hikmah Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo akhirnya di ringkus polisi.
Kedua pelaku kabur usai menganiaya Slamet di daerah Desa Betro, Kecamatan Sedati. Keduanya dibekuk unit Reskrim Polsek Sedati Polresta Sidoarjo tanpa perlawanan.
“Penangkapan kedua pelaku setelah ada laporan penganiayaan dari keluarga korban,” ungkap Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta, Jumat, (6/9/2019).
Kedua tersangka yang ditangkap, bernama Pamungkas alias Kombes (26) dan Imam Nurcholis (26). keduanya warga desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Mereka terbukti, melakukan penganiayaan.
“Sebenarnya masih ada tiga pelaku, dan masih diburu oleh petugas,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi saat korban hendak masuk ke kosnya, lalu dihentikan untuk diajak minum minuman keras. Namun oleh korban, di tolak mentah-mentah.
Karena di tolak oleh korban, tersangka merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan bersama ke tiga rekan lainnya. Karena dikeroyok, korban tidak melakukan perlawanan.
“Korban dianiaya dengan pukulan tangan kosong dan pecahan botol kaca,” imbuhnya.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di wajah, hidung dan pipi serta kepala bagian belakang. Mendapati luka yang cukup parah, korban dibawa ke rumah sakit terdekat.
Setelah melakukan penganiayaan, lanjut I Gusti, para pelaku langsung melarikan diri keluar daerah. Namun, setelah dua tahun lamanya, kedua pelaku tersebut pulang ke Sidoarjo dan diciduk petugas.
“Keduanya langsung kami tangkap, dan yang lainnya masuk dalam DPO,” terang mantan Wakasatlantas Polresta Sidoarjo.
Berdasar dari pengakuan keduanya, tersangka Pamungkas lari dan bekerja di Bekasi. Sedangkan tersangka Nurcholis, bersembunyi di daerah Indramayu Jawa Barat.
Selain itu, tersangka Pamungkas mengaku empat kali memukul korban di bagian wajah. sedangkan Nurcholis mengaku memukul satu kali di bagian leher korban.
“Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan diancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yan/fin/roh)