Dua Tahun Mie Instan Mengandung Babi Beredar di Tuban
halopantura.com Tuban – Sejak dua tahun lebih mie instan asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi beradar di Kabupaten Tuban. Produk mie yang beredar di Tuban itu berada di bawah nama dagang Samyang dengan jenis mie instan rasa Kimchi dan produk Nongshim dengan jenis mei Shin Ramyun.
Hal tersebut sesuai dengan temuan tim Satgas Pangan ketika melakukan operasi di Bravo Supermarket Tuban. Hasil temua itu, mei instan yang dilarang sudah berada didalam gudang dan tidak dijual kepada konsumen, sejak ada larangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin, (19/6/2017).
“Temua mie instan itu berada didalam gudang Bravo dan telah ditarik petugas. Pengakuan petugas bahwa mei itu telah dijual di Tuban selama dua tahun,” terang Sunaryo, Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Industri, Perdagangan, dan Koperasi Tuban.
Ketika melakukan razia, tim Satgas pangan yang terdiri dari anggota Polres Tuban dan Dinas Industri, Perdagangan, dan Koperasi Tuban, melakukan pemeriksaan dengan sasaran mie instan yang mengandung babi. Meraka langsung memeriksa satu persatu mie yang berada di Bravo Tuban.
Petugas menemukan mie instan Samyang dengan jumlah sekitar 4 kardus mie yang tersimpan didalam gudang. Petugas Bravo sudah menarik mei itu setelah mengetahui adanya permintaan dari BPOM terkait penarikan produk mie asal korea yang mengandung babi.
“Mie itu sudah tidak dijual petugas Bravo, kondisi mie juga sudah tersimpan di gudang,” terang AKP Elis Suedayati Kasubbag Humas Polres Tuban.
Selanjutnya, petugas melajutkan operasi di Samudra Supermarket yang berada di jalan Diponegoro Tuban. Didalam Supermarket itu petugas tidak menjumpai mie yang mengandung babi yang dipajang di Samudra.
Petugas menemukan produk Samyang sudah berada digudang penyimpanan Samudra. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan produk yang dilarang itu untuk tidak di jual.
Sebatas diketahui, BPOM telah menarik sejumlah produk mie instan asal Korea yang mengandung babi.
Produk tersebut di bawah nama dagang Samyang: mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi. Kemudian di bawah nama dagang Nongshim: Mi instan Shim Ramyun Black, serta Ottogi: Mi Instan Yeul Ramen. Dan keseluruh produk tersebut diimpor melalui PT. Koin Bumi. (rohman)