Dua Tersangka Pengoplos Tabung LPG Bersubsidi Tak Ditahan

halopantura.com Jombang – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fatah Rochim mengaku kecewa dan mendesak aparat kepolisian untuk menahan para tersangka pengoplos elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung elpiji 12 kilogram.

Fatah mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik Tipiter menjerat tersangka dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman penjara dibawah lima tahun.

“Kami menuntut pelaku pengoplos elpiji yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk ditahan, dan menerapkan pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Fatah, Jumat (16/8/2019).

Menurut Fatah, terungkapnya kasus tersebut berawal dari temuan pihaknya (FRMJ) sekitar dua bulan yang lalu. Hingga kemudian, temuan itu dilaporkan ke Polres Jombang.

Setelah digerebek bersama petugas pada Rabu (14/8/2019) siang kemarin, dua orang diamankan beserta barang bukti sejumlah tabung gas elpiji.

Dua orang yang diamankan dan telah ditetapkan tersangka oleh polisi, yakni ARW (29), warga Dusun/Desa Blimbing Kecamatan Gudo. Kemudian AP (26), warga Dusun Sidodadi, Desa Sukorejo Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

“Saya kecewa, tersangkanya di lepas. Seharusnya dilakukan penahanan. Ini diduga ada permainan,” tuding Fatah dengan nada kecewa.

Tidak ditahannya tersangka, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu. Alasannya, ancaman hukuman kedua tersangka dibawah lima tahun penjara.

“Tersangka tidak kita tahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun,” tandas AKP Azi.

Sebelumnya, Unit Resmob II dan IV Satreskrim Polres Jombang mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pengoplosan elpiji di dalam ruko / gudang Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Rabu(14/8/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Mereka yakni ARW (29), warga Dusun/Desa Blimbing Kecamatan Gudo dan AP (26), warga Dusun Sidodadi Desa Sukorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.

Dari pendalaman polisi, kedua tersangka telah menjalankan bisnisnya selama dua bulan. Modusnya, mengisi 1 tabung ukuran 12 kilogram dengan 5 tabung elpiji ukuran 3 kilogram.

Jika harga tabung 3 kilogram Rp 16 ribu dan dikali 5 tabung maka ketemu harga Rp 80 ribu. Kemudian, mereka menjual tabung 12 kilogram seharga Rp 120 ribu.

Disitulah, tersangka mendapatkan sisa keuntungannya. Kedua tersangka memasarkan elpiji oplosan tersebut di sekitaran wilayah Jombang. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan