Dua Wanita Diamankan, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kosmetik
halopantura.com Mojokerto – Polres Mojokerto meringkus dua orang wanita berjilbab diduga pelaku penipuan bermodus investasi kosmetik.
Pelaku adalah Melania Widiastuti (28) alias Mela juragan butik warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani (30) alias Listi asal Desa Sumbergandu, Kecamatan Kencong, Kabupaten Madiun.
Polresta Mojokerto menyebut dua wanita cantik berjilbab tersebut telah merugikan para korbannya hingga total mencapai Rp3,7 miliar.
“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya masing-masing,” kata Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).
Ia mengatakan dua ibu muda tersebut menjalankan bisnis arisan online pada 2020. Namun karena dirasa gagal, lalu pada 2022 dilanjutkan bisnis investasi produk kosmetik.
“Setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, tersangka Melania melalui aplikasi Whatsapp menawarkan produk kosmetik dan harus berinvestasi,” ujar Afner dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto.
Untuk memikat para nasabah yang menjadi korbannya, mereka memberikan iming-iming keuntungan 10 hingga 20 persen dari uang yang diinvestasikan.
Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi.
“Sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil,” katanya.
Ada lima orang korban yang membuat laporan ke Polres Mojokerto, salah satunya bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga Rp575 Juta.
“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, Melania dibantu oleh Listi asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.
Dalam ungkap kasus dugaan penipuan modus investasi kosmetik ini, polisi menyita barang bukti di antaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truk Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).
Kedua perempuan tersebut diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (fin/roh)