Duel 2 Tetangga, Dendam Kusumat Berujung Maut
halopantura.com Tuban – Dua warga yang masih bertetangga di Dusun Jamong, Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, terlibat duel yang mengakibatkan satu meninggal dunia, Jumat pagi, (5/6/2020) sekitar pukul 07.00 Wib.
Korban tewas itu bernama Hana Tjahaja Andijo Djojo berusia 68 tahun. Koh Han sapaannya tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya.
Sedangkan pelaku bernama Sardam (68) seorang petani yang merupakan tetangga korban. Peristiwa berdarah itu dipicu dendam kusumat dari mereka berdua.
“Peristiwa itu diduga ada dendam lama,” kata AKP Yoan Septi Hendri Kasat Reskrim Polres Tuban.
Peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku habis mencari rumput dengan membawa sebilah sabit. Kemudian, keduanya berpapasan diluar rumah di lokasi kejadian.
Selanjutnya, mereka terlibat cekcok mulut yang berakhir perkelahian lantaran dipicu dendam lama.
“Mereka berdua bertemu dan terjadi cekcok mulut,” terang AKP Yoan panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.
Setelah adu mulut, korban langsung memukul tersangka dengan sebatang kayu reng dan berhasil ditangkis menggunakan tangan. Akibatnya, tangan pelaku patah dan kayu yang dipakai untuk memukul putus menjadi tiga bagian.
Tak terima, pelaku langsung mengeluarkan sebilah sabit yang habis digunakan untuk mencari rumput. Seketika itu sajam yang dibawa diarahkan mengenai pundak dan tangan korban sampai tersungkur ke tanah dengan luka bacok.
“Tersangka menyabetkan sabit ke arah korban mengenai pundak dan tangan, hingga korban jatuh tersungkur dengan luka bacok,” terang AKP Yoan.
Mengetahui korban tak berdaya, pelaku kembali mengarahkan sabitnya ke arah perut korban hingga nyawanya tak terselamatkan. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tewas bersimbah darah akibat luka bacok.
“Setelah korban tersungkur ditanah dan meninggal dunia, tersangka datang ke Polsek Tambakboyo, dengan membawa sabit,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban.
Mendapat laporan itu, anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Termasuk, mengamankan barang bukti dalam kejadian berdarah itu.
“Barang bukti yang diamankan satu batang kayu dengan panjang 1 meter dalam kondisi patah menjadi tiga bagian. Dan diamankan Sajam berupa satu sabit,” pungkasnya. (rohman)