Dugaan Penyelewengan BPNT, Pemkab Tuban Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum Kepada Sekdes Cepokorejo
halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Susilo Hadi Utomo Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Sekdes tersebut dilaporkan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) desa setempat ke polres terkait dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak 2018 silam. Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kita tidak memberikan bantuan hukum karena sudah masuk ranah hukum dan dia sudah punya pengacara sendiri,” kata Wabup Tuban Noor Nahar Hussein, Sabtu, (4/7/2020).
Wabup Tuban menegaskan, Bupati Tuban kemarin telah memberikan warning. Dimana, jika sudah ditetapkan tersangka maka Sekdes Cepokorejo akan diberhentikan dari jabatannya.
“Pak Bupati kemarin sudah memberikan warning, begitu ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan dia atau dicopot,” tegas Noor Nahar Hussein.
Selian itu, Wabup Tuban berharap kejadian tersebut tidak terjadi di daerah lain. Termasuk, meminta kepada masyarakat jika ada indikasi penyelewengan bantuan bisa langsung lapor.
“Saya minta warga kami, jika ada indikasi (penyimpangan, red) laporkan,” ungkap Wabup Tuban.
Sebatas diketahui, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.
Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada KPM dari program BPNT. Justru, kartu tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa setempat.
Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang. Atas kejadian itu, sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Salah satunya dilakukan Sri Tutik, penerimaan bantuan.
Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun.
Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga sekarang.
Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka lapor ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020). Dalam kasus itu, sudah ada 34 orang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.
Selang beberapa hari, Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, datang ke Polres Tuban untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT, pada Kamis, (25/6/2020).
Selian itu, KPM itu juga dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu.
Kemudian, Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000.
Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan.
Tak hanya itu, Bupati Tuban juga telah menerjunkan tim audit Inspektorat guna mengetahui kerugian negara dalam kasus tersebut (rohman)