Dukung Satgas PPA, Ketua PN Tuban Sebut Perlindungan Anak Merupakan Tanggung Jawab Bersama
halopantura.com Tuban – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tuban Arief Boediono, mendukung penuh langkah Polres Tuban membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Termasuk, ia menyampaikan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan adalah tanggung jawab bersama.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Arief Boediono dalam sambutannya di acara launching Satgas PPA Tuban di salah satu ruangan mapolres setempat, Jumat (29/7/2022).
Ia membeberkan kejahatan terhadap anak dan perempuan ini adalah kasus kejahatan yang luar biasa. Sehingga diperlukan cara-cara yang luar biasa pula untuk mengungkapnya.
Oleh sebab itu, orang nomor satu di PN Tuban itu menjelaskan tindak kejahatan terhadap anak ini bukan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga, pihak kepolisian tidak harus menunggu adanya laporan atau pengaduan dari orang tua atau kerabat yang menjadi korban.
“Ada atau tidaknya pengaduan, polisi berharap melakukan penyelidikan,” tegas Arief panggilan akrab Ketua PN Tuban dihadapan Satgas PPA Tuban.
Guna menunjang kinerja Satgas PPA, Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya telah melakukan sejumlah hal. Pertama adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang telah dilakukan dengan melakukan pelatihan kemampuan penyidik PPA dengan menekankan prinsip non diskriminasi, menjaga privasi, memberikan rasa aman, dan lainnya.
Kemudian ke dua pada bidang sarana prasarana, pihak Polres Tuban telah menyiapkan posko PPA. Dimana, di posko tersebut ada ruang konseling, ruang anak, ibu menyusui, termasuk telah disediakan layanan hotline terkait pengaduan masyarakat jika ada kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kedepannya Satgas PPA ini semakin sukses dalam mengemban tugasnya,” harap AKBP Rahman panggilan akrab Kapolres Tuban.
Selain itu, AKBP Rahman berharap dengan adanya satgas ini mampu menyelesaikan kasus kejahatan yang melibatkan korban perempuan dan anak. Sehingga masyarakat merasa puas dengan adanya tim satgas ini.
“Satgas ini diharapkan mampu menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi, sehingga masyarakat puas. Keadilan dapat ditegakkan, dan yang bersalah bisa dipidana sesuai pelanggannya,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.
Pemberitaan sebelumnya, Satgas PPA ini dibentuk lantaran kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di Tuban mengalami peningkatan dalam kurun waktu 2020-2021.
Polres Tuban mencatat kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak pada tahun 2020 terdapat 28 kasus. Rinciannya persetubuhan anak ada 13 kasus, cabul anak 4 kasus, penganiayaan anak 5 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 6 kasus.
Baca juga : Pelaku Mengakui, Polres Tuban Masih Belum Bisa Simpulkan Kasus Santriwati Dihamili Anak Kiai
Baca juga : Terima Penghargaan KLA, Polres Tuban Catat Tren Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat
Kemudian di tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup tinggi diangka 53,37 persen atau menjadi 43 kasus. Jumlah itu dengan rincian persetubuhan anak 9 kasus, cabul anak 1 kasus, penganiayaan anak 11 kasus, cabul dewasa 2 kasus, pemerkosaan 1 kasus, dan KDRT ada sebanyak 19 kasus. (rohman)