Edarkan Pil Dobel, Kuli Bangunan Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Seorang pekerja sebagai buruh kuli bangunan, Fais Hendri alias Kowoh (18) asal Dusun Bakalan, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang harus meringkuk didalam penjara. Hal itu lantaran perbuatannya yang nekat nyambi mengedarkan pil koplo jenis doubel L.
Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang menangkap tersangka Fais pada Sabtu (6/9/2019) malam jam 20.30 Wib. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung wifi di Jalan Supriyadi, Desa atau Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Reskrim mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Warung wifi Jalan Supriyadi Dusun/Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang sering digunakan transaksi Narkoba yang sangat meresahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ungkap Kapolsek Ngoro, Jombang AKP Ach Chairudin, Minggu (7/4/2019) sore hari.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukt berupai 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L dan 1 unit Hand Phone (HP) merk Oppo warna hitam beserta simcard-nya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngoro guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar AKP Chairudin. (fin/roh)