Edarkan Pil Dobel L Demi Modal Kencan Karaoke
halopantura.com Jombang – Anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Peterongan Polres Jombang telah meringkus seorang pengedar Narkoba pil koplo jenis dobel L. Ia adalah Dayu Aji Sanjaya (22) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Aksi Dayu Aji Sanjaya sangat meresahkan warga, pasalnya modus operandi yang ia lakukan ini tergolong unik, yakni menukar pil koplo yang dimiliki dengan imbalan mengajak kencan karaoke disebuah kafe bersama wanita yang memesannya.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi pil dobel L bersama seorang wanita benama Silvi di Jalan Dusun Keplak, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Cara mengedarkan pil dobel L kepada saksi Silvi dengan imbalan diajak kencan karaoke di cafe,” ujar Kapolsek Peterongan, Selasa (10/12/2019).
Modus itu, diketahui dari keterangan saksi Silvi yang hendak diajak kencan pelaku dengan diberi pil koplo. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti 22 butir pil dobel L yang dibungkus tisu warna putih, serta 1 unit Handophone merk Vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa kemasan pil koplo yang berjumlah 22 butir diamankan di Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah kami tahan. Kasus ini juga masih kami kembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku terkait,” pungkasnya. (fin/roh)