Edarkan Pil Dobel L, Dua Pemuda Jombang Diamankan
halopantura.com Jombang – Lagi-lagi pengedar Narkoba jenis pil koplo di wilayah hukum Polres Jombang dibekuk polisi. Kali ini, butiran pil terlarang itu mengantarkan dua pemuda asal Kecamatan Diwek, Jombang masuk ke penjara.
Kedua pelaku adalah Ispandi Sugiarto (20) dan Abdul Jalil (18). Meraka kini masih menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik untuk mengembangkan kasus itu.
Kedua tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Jombang kota beserta sejumlah barang buktinya. Ispandi yang merupakan warga Desa Tanggungan, Kecamatan Diwek tertangkap lebih dulu di Jalan Empu Mahesura, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang kota.
“Dari tangan Ispandi ditemukan barang bukti 17 butir pil dobel L dan HP Merk Xiaomi warna hitam,” kata AKP HM Suparno, Kapolsekta Jombang, Rabu (28/11/2018).
Menurut AKP Suparno, Penangkapan Ispandi bermula dari informasi adanya peredaran Narkoba di seputaran Kota Jombang. Dari penangkapan itu, polisipun mengembangkannya dan menangkap Abdul Jalil.
“Disita HP Infinix yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi mengedarkan narkoba,” terang Kapolsek.
Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsekta Jombang. Guna penyidikan lebih lanjut, keduanya di tahan dan dijerat pasal 196 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Guna mengungkap jaringan lainnya, kami terus mengembangkan kasus ini,” pungkas AKP Suparno. (fin/roh)