Edarkan Pil Dobel L, Pelajar SMA Jombang Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Seorang pelajar tingkat SMA diamankan petugas unit Reskrim Polsek Perak Polres Jombang. Pasalnya, ia bersama temannya nekat menjadi pengedar obat terlarang jenis pil dobel L.
Pelajar itu diketahui berinisial DAP (17), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Selanjutnya, temannya adalah Hadi Sulaiman alias Coleke (27) warga Desa /Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
“Tersangka DAP kita tangkap lebih dulu dengan barang bukti 54 butir pil dobel L,”kata Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, Sabtu (9/11/2019).
Penangkapan pelajar SMA tersebut, bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang pemuda yang berada di warung es degan, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang. Petugas lalu mendatangi pemuda itu dan mengaku bernama Dhyaudin alias Menyok.
“Karena mencurigakan, lalu kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah bekas bungkus rokok berisi 6 plastik klip berisi masing-masing 9 dengan total 54 butir pil dobel L, Uang Rp 120.000 dan HP Oppo,” kata Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Menyok mengaku mendapat pil terlarang dari temannya DAP. Petugas langsung bergerak menangkap DAP yang silanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari keterangan DAP, barang haram yang ia edarkan didapat dari pemuda bernama Hadi Sulaiman alias Coleke. Petugas kembali mengembangkan dan menangkap Coleke di sebuah warung Desa Kedunggabus, Bandarkedungmulyo, Jombang.
“Barang bukti 5 plastik klip masing masing berisikan 9 butir pil dobel L dengan jumlah total 45 butir. Kami juga menyita 1 unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi obat terlarang,” ujar AKP Untung.
Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Perak. Mereka dikenakan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. (fin/roh)