Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Polsek Ploso Polres Jombang kembali menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Pelaku adalah pemuda bernama Riduwan Kurniawan (19), warga Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
“Pelaku ditangkap pada Rabu (10/4/2019) malam karena tanpa keahlian menjual/mengedarkan obat keras pil dobel L,” kata Kapolsek Ploso, Kompol H. Sutikno, Kamis (11/4/2019).
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan sebanyak 7 butir pil dobel L terbungkus klip plastik pelet merah dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.
Selain itu, diamankan sebuah Hand Phone (HP) merk lenovo tyoe A.1000 warna hitam beserta sim card serta satu unit Sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol S 4033 XZ beserta kunci kontaknya.
Penangkapan pemuda tersebut, bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Unit Reskrim Polsek Ploso langsung bergerak melakukan penyelidikan. Nah, saat di Jalan Raya Ploso – Kabuh tepatnya di area BRI masuk Dusun Sidopuluh, Desa Losari, Kecamatan Ploso, petugas mendapati seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan.
Setelah dihampiri petugas, pemuda itu malah gugup. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan tubuh. Alhasil, ditemukan pil haram yang dibawanya. Diduga, pil itu akan diedarkan kepada pelanggannya. Petugas pun memborgolnya dan membawanya ke Mapolsek Ploso.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap mantan Kapolsek Megaluh ini.
Akibat perbuatannya, tersangka Riduwan kini mendekan didalan penjara. Ia dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fin/roh)