Edarkan Pil Dobel L, Tiga Pekerja Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Tiga pengedar Pil dobel L yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda beserta barang buktinya.
Tersangka pertama yang ditangkap yakni Suntoro alias Toro (37) asal Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari tertangkapnya seorang pria bernama M. Yusuf (37) warga Kedaton, Kecamatan Diwek.
Yusuf ditangkap di Lapangan Jogoroto dengan barang bukti 34 pil koplo jenis dobel L. Dalam pemeriksaan, M. Yusuf mengaku mendapat pil haram itu dari tersangka Toro, dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Toro ditangkap beserta barang bukti pil dobel L di rumah kos, Dusun Jatirejo, Dsesa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang,” kata AKP Sumiyanto, Kapolsek Jogoroto, Jumat (23/3/2018).
Pelaku Selanjutnya yang dibekuk aparat berbaju cokelat yakni Hendrik Siswanto alias Gundul (35) warga Dusun Gempolan, Rt/Rw. 001/001, Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kapolsek mengatakan, tersangka ditangkap di Lapangan Jogoroto setelah dilakukan pengembangan dari tertangkapnya Dhika Lambang Hermanto alias Diki (21) asal Dusun Karangpakis, Desa Tanggungan,Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
“Barang bukti yang diamankan yakni 10 butir pil dobel L. Pelaku langsung diamankan untuk diproses lanjut” ucapnya.
Dari tangan Diki saat itu, aparat berseragam cokelat itu mengamankan sebanyak 46 butir pil dobel L. Tertangkapnya pemuda pengangguran itu juga dari pengembangan kasus sebelumnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang hanya seorang pekerja serabutan itu langsung dijebloskan kedalam sel tahanan. Ketiga pengedar itu dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kami masih melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak jaringannya,” tandas Kapolsek. (fin/roh)