Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Jombang Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Dua pemuda yakni Sodik Santoso (27) dan Febri Sigit Prastiyo (20) warga Dusun Bogorejo, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, ditangkap petugas Polsek Peterongan, Polres Jombang. Ia ditangkap lantaran mengedarkan obat keras jenis pil koplo.
Tersangka Febri Sigit terlebih dulu ditangkap polisi usai mengedarkan pil koplo kepada seorang perempuan bernama Lusi di depan Indomaret depan pasar Peterongan, Jombang.
“Barang bukti yang diamankan 9 butir pil dobel L,” kata AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan Jombang, Rabu (13/11/2019).
Dalam pemeriksaan, Febri mengaku mendapatkan pil perusak otak dari Sigit. Petugas kemudian bergerak meluncur ke rumah Sigit untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya, Sigit tak berkutik ketika polisi menggeledah rumahnya dan menemukan Narkoba jenis Okerbaya.
“Penggeledahan di rumah Sodik, kami temukan 286 butir pil dobel L,” ujar Sugianto.
Kemudian, Sodik dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Peterongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, guna mencari dan menemukan pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek. (fin/roh)