Edarkan Pil Koplo, Karyawan Pabrik Gula Jombang Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Seorang karyawan Pabrik Gula (PG) Tjoekir dibekuk unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang. Pasalnya, ia menjadi pemasok narkoba jenis pil koplo di Jombang.
Karyawan itu diketahui bernama Dedy Rudiansyah, (27), warga Dusun Bulurejo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Diwek, Jombang.
Dedy ditangkap setelah polisi meringkus dua tersangka jaringannya. Yakni, Devan Adi Cahyo (23), tukang service AC, warga Dusun Kedaton, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang dan Abimanyu (24), buruh kuli, asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Jombang.
“Dari tangan Dedy, diamankan barang bukti sebanyak 11.000 butir pil dobel L,” kata AKP Bambang SB, Kapolsek Diwek, Jumat (6/9/2019).
Awalnya, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan razia tempat kos di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek pada Kamis (5/9/2019) jam 14.30 WIB. Razia dilakukan karena disinyalir sering menjadi tempat transaksi Narkoba.
Saat razia, petugas mendapati didalam salah satu kamar kos ada 2 orang laki-laki dan 2 perempuan. Dan pada salah satu perempuan bernama Ani membawa 1 klip plastik berisi 43 pil dobel L yang disimpan disaku celananya.
“Wanita itu mengaku mendapat pil dobel L dari Abimanyu dengan cara membeli dengan harga Rp 100.000. Kemudian kami amankan Abimanyu saat itu berada di lokasi berikut 1 buat HP merk Oppo yang digunakan sarana transaksi,” kata Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Abimanyu mengaku mendapat pil perusak otak tersebut dari Tukang Servis AC bernama Devan. Petugas bergerak cepat menangkap Devan di Dusun Kedaton, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek.
“Pada jam 21.00 Wib, kami tangkap Devan dengan barang bukti 1 plastik yang berisi 319 butir pil dobel L serta uang hasil penjualan sebesar Rp 72.000,” tukasnya.
Saat diinterogasi polisi, Devan buka suara dan mengaku jika barang terlarang yang diedarkannya itu dipasok oleh seorang karyawan pabrik PG Cukir bernama Dedy Rudiansyah. Polisi kembali bergerak mencari keberadaan Dedy.
“Tersangka Dedy berhasil dibekuk di Dusun Klampisan, Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang jam 23.00 WIB dengan barang bukti 11.000 pil doble L yang dibungkus dalam 11 plastik,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan. Mereka telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fin/roh)