Edarkan Pil Koplo, Pria Ini Diringkus di Teras Kamar Kos

halopantura.com Kediri – Soli Darwianto (30) harus berurusan dengan anggota kepolisian. Pria asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri tersebut ditangkap polisi karena mengedarkan obat pil koplo.

“Tersangka ditangkap di teras sebuah rumah kos di timur Makam Burengan RT 003 RW 013, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, pada Selasa (12/5/2020) jam 22.00 Wib,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Rabu (13/5/2020).

Penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah setempat. Terlebih, saat ini dalam situasi darurat narkoba. Polisi lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah cukup bukti, petugas yang melakukan penyamaran pakaian preman langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Tersangka tak berkutik, karena ditemukan ratusan butir pil dobel L siap edar.

“Barang bukti yang diamankan 480 butir pil dobel, uang Rp50 ribu dan satu unit ponsel yang dipakai transaksi,” ujarnya.

Hingga saat ini, buruh harian lepas lulusan Sekolah Dasar tersebut masih diperiksa untuk dikembangkan. Hendro dikenakan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 sebetulnya nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan