Edarkan Pil Koplo, Sukamto Terancam 10 Tahun Penjara
halopantura.com Jombang – Seorang pemuda ini harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 10 tahun penjara karena ulahnya nekat mengedarkan pil dobel L. Tersangka yakni Sukamto (38) asal Desa Denanyar, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pengkapan seorang pekerja pabrik itu berawal dari petugas polsek Megaluh yang menggelar giat Cipkon antisipasi kriminalitas di jalan raya Desa Sumbersari tepatnya di depan Balai Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Selanjutnya, petugas menghentikan pengendara sepeda motor nopol S 3855 ZF yang dikendarai Adit Setyawan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas karena curiga gerak gerik Adit yang aneh. Saat didekati, Adit bertambah gemetar
”Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Pil Daubel L sebanyak 12 butir yang dibungkus kertas gerenjeng rokok di saku celana tersangka Adit,” terang Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Minggu (3/12/2017).
Selanjutnya Adit diamankan di Polsek untuk dimintai keterangan. Dari keterangan Adit, bahwa dirinya baru saja membeli pil setan itu dari temannya bernama Sukamto.
Petugas pun langsung bergerak dan menangkap Sukamto di rumahnya dan di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Sukamto mengaku Pil Dauble L tersebut di dapatnya dari teman kerjanya di Pabrik Pembuatan rambut bernama Ibnu asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Subadar, menambahkan, bisnis haram itu sudah dilakukan sejak setahun terakhir hingga akhirnya tertangkap. Kini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan polisi di Polsek Megaluh untuk kepentingan lebih lanjut.
”Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya. (fin/roh)