Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi
halopantura.com Jombang – Polsek Diwek Polres Jombang telah membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari pelaku, diamankan sejumlah barang bukti sabu sabu. Kini, pelaku mendekan di sel tahanan Polsek Diwek.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan,” kata AKP Bambang SB, Kapolsek Diwek, Polres Jombang, Rabu, (16/1/2019).
Kedua pelaku adalah inisial BTS (31) asal RT 01/ RW 03, Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, dan inisial ADC (31) RT 03/ RW 01, Dusun/Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
“Benar, mereka telah diamankan karena terbukti membawa Narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Bambang SB.
Pelaku BTS tertangkap lebih dulu oleh anggota Unit Reskrim Polsek Diwek. Saat itu, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Polsek Diwek.
Setelah dilakukan penyelidikan di Desa/Kecamatan Diwek, ternyata informasi itu benar. Polisi yang mencurigai BTS langsung menangkap dan menggeledahnya.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisikan sabu dengan berat 0,49 gram, 1 HP buah Merek Nokia, 1 buah HP Merek Samsung, Buku catatan dan Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 600.000,” ujar AKP Bambang.
Dari penangkapan BTS, polisi melakukan pengembangan. Setelah diinterogasi, mengarah kepada pelaku ADC. Anggota langsung bergerak cepat dan membekuknya di Dusun/Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng.
“Barang bukti 1 klip plastik berisikan sabu dengan berat 0,27 gram, 3 klip isi sabu dengan berat kotor 0.34 gram, 1 buah HP Merek Nokia, Buku catatan 1 kaleng rokok merek surya dan Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300.000,” katanya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku kini ditahan dan diduga melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UURI N0. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fin/roh)