Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi
halopantura.com Nganjuk – Dua orang pemuda ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk. Ia ditangka anggota ketika akan menjual sabu kepada pelanggannya.
Kedua pelaku itu bernama Hafid Ramadhani (25), warga Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, dan Agus Mashuri (24) warga Jalan Sahabat, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
“Kedua pelaku telah ditahan,” kata Kasatrenarkoba Polres Nganjuk, AKP Sumadi, Rabu, (8/5/2019).
Dari tangan Hafid, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu plastik klip sabu berat 0,20 gram beserta satu buah Hand Phone (HP). Ia saat dilakukan penangkapan di depan Gapura Gang 2 termasuk Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo.
Sementara dari tangan Agus, polisi mendapati 1 bungkus plastik klip berisi Shabu dengan berat 0,24 gram beserta 1 HP merk OPPO dan uang tunai sebesar 50 ribu rupiah. Ia diringkus diwarung kopi dekat perempatan traffic ligh termasuk Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
“Barang bukti juga telah diamankan,” jelasnya.
Penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Saat dimintai keterangan oleh polisi, keduanya mengaku barang haram akan dijual kepada orang lain.
Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 112 ayat (1) huruf a Subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fre/fin/roh)