Edarkan Sabu, Dua Pria di Nganjuk Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
halopantura.com Nganjuk – Dua pria diamankan anggota Satreskoba Polres Nganjuk, Jawa Timur. Pasalnya, mereka mengedarkan narkotika sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Dua orang pengedar narkoba itu, yakni WA (36) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Kemudian KR (44) warga Talang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
“Kedua pengedar itu berdiri sendiri atau tidak saling terkait,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara, Selasa (19/1/2021).
Tersangka WA ditangkap di rumah Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Nganjuk atas pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AH warga setempat.
Barang bukti yang diamankan 5 bungkus plastik klip diduga berisi nakotika sabu-sabu, masing-masing 10,40 gram; 1,17 gram; 1,12 gram; 1,10 gram dan 1,07 gram.
Selain itu, petugas juga menyita lima butir pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastik klip, kartu ATM, dompet dan HP serta 1 unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia nopol H 1846 E.
“Tersangka AW mengaku mendapat sabu dari TR asal Blitar yang saat ini ditetapkan DPO,” kata Rony menjelaskan.
Berikutnya, kata Rony, tersangka KR ditangkap polisi ketika sedang berada di teras rumah Perum Jatirejo, Kelurahan Jatirejo, Kabupaten Nganjuk. Diduga ia baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan laki-laki itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,19 dan 1 unit ponsel merek realme yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.
“Pengakuan tersangka KR membeli sabu-sabu dari seorang DPO berinisial EK warga Nganjuk,” jelas Rony.
Kedua tersangka yakni WA dan KR sudah di tahan di Polres Nganjuk. Tersangka WA dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), sedangkan KR disangkakan pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jok/fin/roh)