Edarkan Sabu, Dua Residivis Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Dua warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang yang bebas setelah mendapat program asimilasi dari kementerian hukum dan HAM kembali ditangkap polisi. Pasalnya, mereka mengedarkan narkoba.
Mereka adalah Slamet Basuki alias Cak Bas (47) warga Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Kemudahan Suwiknyo alias Sinyo (32) warga desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Mereka telah ditahan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Jumat, (4/9/2020).
Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah Desa Janti, Kecamatan Peterongan. Dari kedua residivis jebolan lapas Jombang itu, polisi mengamankan sabu 7,39 gram.
Ia menambahkan Bas merupakan target operasi (TO) karena diketahui setelah keluar dari lapas kembali mengedarkan sabu. Sedangkan Sinyo pengembangannya.
“Keduanya residivis perkara narkotika yang kita tangkap pada tahun 2018 lalu. Kemudian bebas dapat program asimilasi tahun 2020 tepatnya empat bulan lalu,” ungkap Mukid.
Pengakuannya, lanjut Mukid, Bas menjalani pekerjaan lamanya itu lantaran masalah ekonomi. Sebab, pekerjaan setelah keluar dari lapas sebagai kontruksi sepi orderan akibat pandemi corona.
“Pekerjaannya Bas pasang plafon, interior dan sebagainya. Karena sepi order, dia kembali mengedarkan sabu,” jelas perwira pertama kelahiran Tarokan, Kabupaten Kediri tersebut.
Dengan bisnis sabu, Bas mudah dapat uang dengan untung menggiurkan. Sabu dibeli per gram Rp1 juta, kemudian dijual kembali seharga Rp1,5 juta. Selain untung uang, Bas juga dapat mengonsumsi sabu. Barang haram itu diperoleh dari jaringan lama di daerah Sidoarjo. Sistem transaksi masih cara lama yaitu merunjau barang di suatu tempat yang telah disepakati.
“Sabu dibungkus rokok dan ditaruh di bawah jembatan layang (flyover) Peterongan, Jombang. Kami menduga kurir bagian ranjau dikendalikan seorang napi di lapas Porong. Tetapi ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Dari tersangka Bas diamankan sabu 6,27 gram dan dari Sinyo sabu 1,12 gram. Polisi juga mengamankan perangkat alat isap; timbangan; Handphone dan uang total Rp550 ribu. Atas perbuatannya, keduanya kembali dijebloskan penjara dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/roh)