Edarkan Sabu, Janda Asal Surabaya Diringkus Polisi
halopantura.com Sidoarjo – Seorang janda asal Surabaya, terpaksa tak bisa lagi menghirup udara bebas dengan tujuh anaknya. Pasalnya, ia telah diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena mengedarkan barang haram Narkoba jenis sabu-sabu.
Perempuan yang sudah menjanda dua kali tersebut, bernama Patimah alias Yuk (47), warga Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya. Saat dibekuk polisi, barang bukti yang diamankan sabu seberat 2 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Najib, menuturkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mengembangkan kasus sebelumnya. Dari keterangan tersangka sebelumnya, mendapatkan barang haram Narkoba dari seseorang yang berada di Surabaya.
“Petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus Patimah tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (15/8/2019).
Diungkapkannya, perempuan yang sudah menikah dua kali itu, telah lama menjadi incaran petugas. Hingga akhirnya, terdeteksi di wilayah Wonokusumo Surabaya.
“Tersangka ditangkap ketika sedang menunggu pemesan (pembelinya),” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat pesanan kristal haram seberat 2 gram dari seorang bernama Hasan. Kemudian tersangka, mengambilnya dari seseorang bernama Guteh yang berada di Bangkalan, Madura.
“Selain sabu, kami juga menyita barang bukti sebuah ponsel yang dipakai untuk transaksi,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Ngawi ini mengatakan, tersangka Patimah Nekat jualan barang terlarang tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anak-anaknya.
Saat ini, petugas juga terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Terutama mencari dan menangkap, seseorang yang bernama Guteh dan Hasan.
“Dua pria ini masuk DPO, dan kemungkinan menjadi otak jaringan peredaran narkoba di Sidoarjo,” urainya. (denny/fin/roh)