Edarkan Sabu, Pedagang Rokok Bersama Anak Buahnya Diciduk Polisi
halopantura.com Jombang – Polisi meringkus pedagang rokok bersama anak buahnya karena ketahuan mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan pedagang rokok yang menjadi bandar sabu bernama Dicky warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Sedangkan anak buahnya yang membantu mengedarkan narkoba bernama Adi warga Desa Kauman serta Sholeh warga Genukwatu Kecamatan setempat.
“Dicky sebagai bandar, sedangkan Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan,” kata Komar dikonfirmasi, Jumat (1/11/2023).
Sebelum menjadi bandar, Komar menyebut, Dicky adalah budak sabu. Ia setiap hari mengonsumsi sabu sambil berdagang rokok. Lama kelamaan uang dari berjualan rokok habis. Tak hanya itu, omzet juga menurun.
Dicky pun memutar otak. Ia banting setir menjual sabu yang selama ini dibeli dari seseorang yang dipanggil Lentu warga Badas, Kabupaten Kediri.
Dalam melakoni bisnis terlarang, Dicky mengajak anak buahnya Adi dan Sholeh dengan peran mengantar sabu kepada pembeli dengan cara diranjau.
Sabu yang dibeli Dicky setiap gram nya seharga Rp1.000.000 dan dijual kembali dengan harga per gram 1.300.000. Selain itu Dicky juga menjual eceran atau paket hemat (pahe) dengan harga Rp200.000.
Bisnis terlarang Dicky akhirnya terendus polisi. Anggota Satresnarkoba Polres Jombang mendapat informasi jika rumah Dicky di desa Kauman kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba.
“Anggota kami melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata benar,” ucap Komar.
Pada Senin (21/11/2023) pukul 13.00 WIB, polisi bergerak menggerebek rumah Dicky. Tiga pelaku yang asyik mengisap sabu di dalam rumah langsung diborgol.
Dari ketiganya disita barang bukti 6 paket sabu total seberat 6,36 gram. Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram; satu botol plastik terangkai sedotan plastik.
Kemudian satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S-2571-OBJ.
“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Untuk Lentu yang memasok sabu masih kami buru,” kata Komar.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami memastikan akan menindak tegas pengedar narkoba yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini,” ujarnya. (fin/roh)