Edarkan Sabu, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang
halopantura.com Jombang – Budak sabu sekaligus pengedar yang satu ini sangat cerdik dan licin. Agar operasinya tidak mudah terlacak oleh polisi, transaksinya selalu menggunakan sistim ranjau. Namun, sepandai- pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Buktinya, ia berhasil dibekuk Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang beserta barang bukti sabu yang siap edar.
“Tersangka bernama Rengga Aditya Pamungkas warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Selain mengkonsumsi sabu, tersangka juga seorang pengedar,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Jumat, (15/3/2019).
Mukid menjelaskan, pemuda berusia 21 tahun itu menjadi budak sabu sejak 3 bulan lalu. Setiap transaksi, ia menggunakan sistim ranjau. Dalam berkomunikasi, nomor teleponnya disembunyikan.
“Tempat yang digunakan sistim ranjau diantaranya di dekat SPBU jalan Gatot Subroto, dan halte Pandanwangi Jombang. Untuk transaksi pembayarannya, uangnya dibuang disuatu tempat yang telah ditentukan,” jelasnya.
Untuk dapat membekuk tersangka, anggota melakukan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan. Begitu mendapatkan informasi jika tersangka hendak transaksi narkoba, petugas yang telah melakukan penyamaran, langsung menyergapnya. Tersangka tak berkutik, ketika petugas menggeledah dan menemukan serbuk haram di sakunya.
“Tersangka selama ini sudah kami TO. Rengga ditangkap beserta barang buktinya di jalan Desa Plandi Jombang kota,” kata Mukid.
Total barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 6,5 gram. Barang haram itu, dikemas dalam plastik klip yang siap untuk diedarkan.
Rinciannya, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gr, 1 plastik klip berisi 4 plastik klip masing- masing berisi sabu dengan berat kotor (0,58 gr), (0,57 gr), (0,55 gr), (0,52 gr).
Kemudian 1 plastik klip berisi 6 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,32 gr), (0,34 gr), (0,34 gr), (0,34 gr), (0,35 gr), (0,36 gr). Selanjutnya, 1 plastik klip berisi 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,27 gr), (0,27 gr), (0,27 gr), (0,28 gr), (0,30 gr), dan 1 pack plastik klip kosong.
“Kami juga menyita 2 buah HP Merk nokia warna hitam dan HP merk Samsung warna putih berikut simcardnya yang digunakan sebagai sarana komunikasi serta uang tunai sebesar Rp 650.000 hasil penjualan,” terang Moch Mukid.
Akibat perbuatannya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli batu itu, dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat ini, kami tengah memburu pemasoknya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tandas AKP Moch Mukid. (fin/roh)