Edarkan Sabu, Pria Berusia 45 Tahun Diringkus di Rumahnya
halopantura.com Sumenep – Seorang pria berusia 45 tahun diamankan anggota kepolisian Sumenep. Pasalnya, dia ketahuan menggunakan dan mengedarkan sabu di wilayah hukum setempat.
Pria itu berinisial YA salah satu warga Kelurahan Kepanjin, Kota Sumenep. Ia diringkus polisi di rumahnya, Minggu (3/4/2020) dan kini masih menjalani pemeriksaan maraton di mapolres setempat.
“Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Kasubbaghumas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat jika tersangka selama ini berbisnis sabu-sabu dan transaksi dilakukan di rumahnya. Polisi lalu menyelidikinya. Setelah cukup bukti, langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan rumah, sejumlah ditemukan bungkusan rokok 1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu yang dilapisi sobekan tisu warna putih dan dilapisi sobekan plastik warna hitam yang disimpan dan disembunyikan didalam sepatu warna putih miliknya.
“Tersangka mengakui sabu itu miliknya,” kata Widiarti.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (tho/fin/roh)