Edarkan Sabu Sambil Bawa Kunci T
halopantura.com Jombang – Bayu Cayono (34) seorang buruh kuli asal Bojonegoro ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang. Selain menemukan narkoba sabu-sabu, petugas juga menemukan kunci T di saku celananya. Diduga, kunci T tersebut akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang SB menuturkan, tersangka ditangkap di jalan raya Dusun/Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Jumat (17/5/2019) jam 00.30 WIB dini hari. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pria asal Dusun Sumberwungu, Desa Kepuhkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dibawa ke Mapolsek Diwek.
“Penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. Anggota kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.
Saat di TKP, kata Kapolsek, petugas mencurigai gerak gerik buruh kuli tersebut. Selanjutnya, didekati dan diiterogasi. Tersangka sempat mengelak tudingan petugas, jika dirinya adalah seorang pengedar sabu-sabu.
“Anggota melakukan penggeledahan, dan ternyata disaku celananya ditemukan kunci T dan disaku bajunya ditemukan bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 klip plastik yang berisikan sabu sabu dengan berat kotor 0.62 gram dan 2 korek api,”kata AKP Bambang.
Polisi kini, tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya. Sementara, pria bertato di lengan tangannya itu langsung dijebloskan ke Sel tahanan. Ia dijerat pasal 112 (1), Jo Pasal 127 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fre/fin/roh)