Efek Mabuk, Sepeda Motor Raib Digondol Maling
halopantura.com Tuban – Nasib apes dialami Tono (nama samaran), yang harus kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 ketika di parkir di pinggir jalan depan warung di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pemilik tidak sadar ketika motornya digondol maling. Sebab, Tono saat itu sedang tidur disamping motornya dalam kondisi mabuk usai minum alkohol.
“Pemiliknya tidur disebelah sepeda motor karena kondisi mabuk alkohol,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Sabtu, (27/2/2021).
Setelah satu tahun kejadian, akhirnya pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban. Tersangka diringkus tanpa perlawanan ketika berada di wilayah Kabupaten Gresik.
Pelaku curanmor itu merupakan pasang suami istri (pasutri) yang kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban.
Pasutri itu adalah Sumiyah (42) perempuan warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban. Kemudian, pasangannya Rosyidi Als Dibos (43) warga Desa Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
“Pelaku juga beraksi di wilayah Kabupaten Tuban, Gresik dan Sidoarjo,” tambah Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Menurutnya, pasutri itu mengaku mencuri sepada motor di wilayah hukum Tuban sebanyak 7 lokasi yang berbeda. Kemudian, beraksi di Gresik sebanyak 2 lokasi dan satu kali di Kabupaten Sidoarjo.
“Keduanya telah ditahan dan merupakan residivis,” kata Kapolres Tuban.
Pelaku nekat beraksi karena terbentur kebutuhan ekonomi sebab mereka tidak memiliki pemasukan yang pasti. Uang hasil mencuri digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
“Meraka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegas pria jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Menurutnya, saat menjalankan aksinya mereka berdua menggunakan sepeda motor N-max nopol L 5664 LB. Lalu mencari sasaran rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya untuk sholat subuh.
“Meraka juga mencari rumah yang sedang ditinggal penghuninya sholat subuh dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci,” beber mantan Kapolres Madiun itu.
Barang hasil curiannya di bawa ke wilayah Rembang Jawa Tengah untuk di jual kepada sejumlah orang. Termasuk, barang bukti yang telah diamankan anggota untuk sementara sebanyak ada 6 unit sepeda motor hasil curian, handphone, dan lainnya.
“Barang bukti telah diamankan, dan satu sepada motor mereka jual antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” pungkasnya. (rohman)