Eks Peneliti BRIN Andi Didakwa Dua Pasal di PN Jombang
halopantura.com Jombang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks peneliti BRIN Andi Pangerang dua pasal dalam sidang perdana di PN Jombang Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).
Terdakwa asal Kecamatan Diwek Jombang didakwa dua pasal terkait perkara ujaran kebencian yang diduga secara sengaja menyebarkan melalui media sosial.
Dalam amar Dakwaan JPU, dakwaan pertama pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian dakwaan kedua pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Unsur pasal dakwaan pertama dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Ras, Suku, Agama dan golongan,” kata Jaksa Aldi Demas Akira usai persidangan di PN Jombang.
Selanjutnya, unsur dakwaan kedua dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut – nakuti yang ditujukan secara pribadi.
“Untuk barang bukti, di persidangan kita sajikan,” ujar Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ini.
Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin digelar online.
Terdakwa Andi mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan JPU dan kuasa hukum terdakwa hadir di persidangan.
Ketua PN Jombang Bambang Setyawan menjadi majelis hakim didampingi Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai hakim anggota.
Adapun kuasa hukum terdakwa yang hadir di persidangan ada empat orang, yakni Suparno, Palupi Pusporini, Iwan Pujianto, dan Suharno.
Kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini menyatakan terdakwa menerima isi dakwaan dua pasal itu. Menurut Palupi, sejauh dibacakan dalam persidangan tidak ada keberatan karena dinilai cukup.
“Sehingga kami tidak mengajukan keberatan dan sesuai statemen hakim sidang akan dilanjutkan Selasa minggu depan dengan agenda pembacaan saksi – saksi,” kata Palupi usai persidangan.
Palupi memastikan untuk sementara isi dakwaan diakui oleh terdakwa. Pihaknya juga menyiapkan saksi untuk persidangan lanjutan.
“Akan kami ajukan saksi yang meringankan, tapi akan ada beberapa saksi akan kami konfirmasi kemudian,” jelasnya.
Lebih lanjut Palupi belum bisa memastikan akan memenangkan persidangan itu, karena ranah tersebut masuk materi pembuktian.
“Apapun akan kami coba untuk demi hak nya Terdakwa akan kami lakukan pembelaan,” ujar dia.
Andi Pangerang Hasannudin yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 H. (fin/roh)