Emak-emak Diringkus Polisi Terkait Kasus Judi Pilkades di Jombang
halopantura.com Jombang – Satuan Tugas (Satgas) anti judi Polres Jombang menangkap tiga orang pejudi Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak Jombang. Satu orang tersangka adalah seorang Ibu Rumah tangga alias emak-emak warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Ibu Rumah tangga tersebut bernama Yuli (32). Sedangkan dua tersangka lainnya, Puji Selamet Raharjo dan Nandung Permana. Satu orang penombok berinisi SK menjadi DPO. Ketiganya diamankan di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, mengungkapkan, para pelaku diamankan pada Minggu dini hari jam 02.10 WIB. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 9.700.000.
Mantan Kapolres Bangkalan ini mengungkapkan, saat itu, Satgas Anti Judi mendapat informasi adanya judi taruhan judi pilkades di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.
“Para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda,” kata Kapolres di Mapolres Jombang, Minggu (3/11).
Tersangka Puji Selamet Raharjo (28) dan Yuli (32) berperan sebagai pengepul uang judi tombokan dari tersangka Nandung Permana dan inisial SK yang kabur dan menjadi DPO. Nandung menombok untuk calon kepala desa nomor urut 1. Sedangkan SK menombok untuk calon nomor urut 2.
“Tersangka Puji Selamet dan Yuli ini sebagai pengepul atau penampung uang taruhan dari penombak. Masing-masing menerima uang taruhan Rp 5.000.000,” katanya.
Boby mengatakan, dari uang taruhan tersebut, Puji menerima fee keuntungan sebesar Rp 350.000 dan Yuli mendapat Rp 150.000. Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Untuk diketahui, Pilkades serentak di Jombang digelar di 286 Desa dengan 791 Calon Kades pada Senin (4/11) besok.
Sebanyak 1780 personel gabungan dari 12 Polres jajaran Polda Jatim dikerahkan untuk melakukan pengamanan, termasuk 200 anggota Brimob Polda Jatim yang ditempatkan di sejumlah titik kerawanan. (fin/roh)