Emak-emak Jombang Jadi Korban Penipuan Arisan Online

halopantura.com Jombang – Sejumlah emak-emak di Jombang jadi korban dugaan penipuan investasi melalui jejaring sosial modus arisan online.

Jika sebelumnya ada korban melaporkan ke Polsek Perak. Kali ini, Imah (31), ibu rumah tangga (IRT) asal Kudu, Kecamatan Kudu, Jombang melaporkan ke Polres Jombang.

Imah datang ke Polres Jombang bersama dua orang member lainnya yang juga korban, Sabtu (2/7/2022). Mereka melaporkan owner arisan online berinisial IR (39) karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan.

“Ini lanjutan dari teman-teman kemarin yang perwakilan laporan ke Polsek Perak. Intinya, kami meminta hak kami dan laporan Polres Jombang,” kata Ima kepada wartawan di depan kantor Satreskrim Polres Jombang.

Imah menceritakan, mulai mengikuti arisan online yang dikelola Indri sekitar tiga tahun terakhir. Ia ikut investasi berjejaring sosial itu setelah mengetahui salah satu temannya menjadi member dan cair.

“Pertama ikut itu karena teman ada yang ikut. Itu benar cair,” kata Imah mengawali ceritanya.

Di awal, ia ikut dengan nominal paling kecil, Rp1 juta. Kala itu, ia mengibaratkan seperti menabung uang receh. Karena dirasa aman, ia lalu ikut yang lebih besar, yakni Rp10 juta.

“Yang terakhir itu saya sampai 2 tahun, tiap bulan nabung. Kemarin pas dapat itu gak semuanya terbayar,” ujarnya.

Kejanggalan mulai terjadi ketika ada jual beli arisan antarmember yang dilakukan pihak pengelola. Dalihnya, anggota keluarga dari member itu sakit sehingga arisannya dijual.

Member lain pun percaya dengan alasan itu lalu membeli arisannya. Padahal, Imah menduga itu fiktif. Sebab, arisan itu tidak dijual ke satu orang, tapi kepada semuanya.

“Ketika tanya antarmember ini, banyak yang membeli dengan alasan yang sama. Berarti ini gak dijual di satu orang. Berarti itu fiktif, dia (pengelola) menjualnya tidak pada satu member,” ucapnya.

Pengelola leluasa menjalankan aksinya itu karena para member tidak ada yang tahu. Sebab, dijalankan sistem online dan grup WhatsApp diatur tertutup.

Dikatakan Imah, jumlah anggota arisan online yang dikelola oleh Indri ada 40 orang. Kerugian anggota bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta.

“Kerugiannya ada yang Rp200 juta, ada yang Rp150 juta. Kalau yang laporan ke polisi hari ini kerugiannya sekitar Rp100 juta. Belum lainnya, ada yang Rp20 juta dan Rp30 juta,” katanya.

Baca juga : Anggaran Hibah Tak Cair, Bupati Sebut Ada Laporan Keuangan KONI Tuban Belum Beres

Baca juga : Kunjungi Lulu Group International di Abu Dhabi, Mendag Zulhas: Dorong Produk UKM Indonesia Tembus Pasar Timur Tengah

Sementara Ima mengaku kerugian yang dialaminya berkisar Rp12 juta. Meski tidak terlalu besar dibanding anggota lain, namun bagi Imah uang sejumlah itu sangat berarti.

“Saya memang gak banyak jika dibandingkan dengan yang lain. Total saya itu Rp10 juta sampai Rp12 juta. Saya ikut 2 arisan dan beli 4 arisan yang dilelang,” ujarnya.

Saat ini, Imah belum bisa bertemu mapun berkomunikasi dengan pengelola. Nomor HP nya sudah tidak aktif dan ketika didatangi di rumahnya Dusun Bekel, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Jombang, tidak ketemu.

Terakhir, 26 Juni malam dirinya membayar dan chattingnya dilayani. Setelah itu nomor Indri tidak aktif lagi.

“Setelah saya ke rumahnya, ternyata sudah kosong. Saya ditemui bibinya dan keponakan,” tandas perempuan berjilbab ini.

Baca juga : 14 Hari, 10 Ribu Pelanggar Ditilang Mobil INCAR Polres Jombang

Baca juga : Polisi Amankan Pemandu Karaoke Edarkan Pil Dobel L

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha dihubungi wartawan via pesan whatsapp membenarkan adanya laporan warga yang menjadi korban dugaan penipuan arisan online.

“Di Polsek Perak ada, di polres juga ada. Intinya kami akan tangani secara proporsional dan profesional terkait laporan yang masuk,” ujarnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan