Empat Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka Kasus Video Syur Pelajar Tuban

halopantura.com  Tuban – Polres Tuban akhirnya menetapkan empat anak dibawah sebagai tersangka dalam kasus video syur yang diperankan pelajar SMK Tuban. Video berdurasi enam detik itu menjadi viral di media sosial pada beberapa hari yang lalu.

“Proses penyidikan hingga saat ini, sudah ada empat anak yang ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka, red) dalam kasus tersebut,” jelas Kapolres Tuban Nanang Haryono, Rabu, (9/10/2019).

Empat anak yang berkonflik dengan hukum itu memiliki peran berbeda dalam kasus video syur pelajar tersebut. Diantaranya, satu pelajar perempuan dan laki-laki dijerat UU ITE tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Karena merekam dan menyebarkan video asusila dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Satu laki-laki (dijerat UU ITE, red) tidak berada di lokasi. Tetapi ia menerima dan mengirim video tersebut,” jelas Perwira kelahiran asal Kabupaten Bojonegoro itu.

Polisi pun menerapkan diversi atau perdamaian antara korban dan anak dalam kasus penyebaran video asusila tersebut, alasannya mereka masih dibawah umur dan ancaman penjara di bawah 7 tahun. Proses diversi pun melibatkan pihak orang tua, sekolah, dinas terkait, dan beberapa pihak terkait lainnya.

“Hasil diversi nantinya akan kita kirim ke Pengadilan Negeri untuk dijadikan referensi Hakim,” beber Kapolres Tuban.

Selanjutnya, dua pelajar laki-laki dalam kasus tersebut dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Pada kasus itu satu anak menjadi korban pencabulan, dan mereka tidak ditahan tetapi wajib lapor.

“Mereka tidak dilakukan penahanan, dan wajib lapor karena masih sekolah. Termasuk saya sidik dan proses secara lembut dan soft yang kita kedepankan, sebab semuanya masih dibawah umur,” tegas Kapolres Tuban.

Sebatas diketahui, video panas tersebut di upload oleh salah satu akun Facebook pada Rabu malam (2/10/2019), dan viral di dunia maya. Video tersebut menampilkan adegan seorang pelajar laki-laki sedang berhubungan badan dengan wanita yang masih mengenakan seragam Pramuka.

Baca: https://www.halopantura.com/bupati-serahkan-kasus-video-syur-pelajar-tuban-ke-polisi/

Baca: https://www.halopantura.com/mesum-di-kamar-kos-video-syur-pelajar-smk-tuban-ada-unsur-pemaksaan/

Dimana, video mesum itu direkam oleh temannya sendiri di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Di kamar itu juga terlihat ada beberapa pelajaran wanita lain yang masih mengenakan kaos kaki hitam dengan tulisan SMK Tuban.

Korban wanita dalam video tersebut merupakan pelajar kelas 1 atau kelas X. Serta pihak kepolisian menduga ada unsur pemaksaan yang dialami korban (pelajar wanita, red) dalam kasus tersebut. (rohman)

Tinggalkan Balasan