Empat Blandong Kayu Jati Diringkus Petugas Perhutani
halopantura.com Bojonegoro – Empat orang terpaksa dibawa ke sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Pasalnya, mereka nekat mencuri kayu jati yang berada di wilayah hutan RPH Gondang dan RPH Sukun, Bojonegoro.
Meraka berempat diamankan petugas Gabungan BKPH Gondang bersama dengan Tim TP3H KPH Bojonegoro ketika sedang patroli. Kini keempat pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Empat orang telah diamankan,” ungkap Pabin KPH Bojonegoro Kompol Susilo Teguh Priyono, Selasa, (9/10/2018).
Keempat orang itu diketahui berinisial EW (32) warga Dusun Banjar, Desa Senganten Kecamatan Gondang, Bojonegoro, dan SD (27) Warga Dusun Banjar, Desa Sengaten, Kecamatan Gondang.
Kemudian RK warga Desa/Kecamatan Gondang, Bojonegoro, dan WH (30) warga Dusun Banjar, Desa Senganten Kecamatan Gondang, Bojonegoro.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor tanpa plat nomor, yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Serta diamankan sebanyak 68 kayu jati dengan berbagai ukuran, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan petugas perhutani, kemudian diserahkan ke Polsek Gondang Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” kata Kompol Susilo.
Menurutnya, pengungkapan itu berawal dari informasi warga, pada Senin, (8/10/2018). Selanjutnya, petugas melakukan patroli dan mengamankan empat orang beserta barang bukti.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat, jika mengetahui adanya pencurian kayu jati segera melapor ke petugas Perhutani atau Kepolisian setempat,” pungkasnya. (mus/roh)