Empat Bocah Jadi Pengedar, Polisi Sita 9.989 Butir Pil Koplo
halopantura.com Jombang – Empat bocah ingusan yang diduga merupakan jaringan pengedar pil koplo berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Jombang. Tiga tersangka diantaranya masih berstatus pelajar.
“Keempatnya kini harus diproses hukum di polsek Jogoroto,” kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Selasa (12/12/2017).
Ke empat tersangka yakni, DF (16) pelajar asal Kecamatan Jombang Kota, FA (17) pelajar, warga Kecamatan Gudo. Selanjutnya, HS (16) pelajar asal Kecamatan Tembelang, serta Bagus Sugeng Hariyadi (19) kuli bangunan, warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota.
“Dari ke empatnya, petugas menyita sebanyak 9.989 butir pil koplo yang dikemas dengan berbagai kemasan,” ucap Iptu Subadar.
Penangkapan terhadap para tersangka itu berawal dari tertangkapnya seorang pemuda bernama Joko Solikin (21) warga Dusun Sumber, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dengan barang bukti sebanyak 18 butir pil.
Kepada polisi, Joko mengaku mendatkan barang terlarang itu dari mereka yang sedang berkumpul di rumah DF.
Aparat berkorps cokelat itu langsung bergegas bergerak menunju lokasi dan menggerebeknya. Benar saja, mereka yakni FA, HS, dan Sugeng sedang berkumpul di rumah DF. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan 9.989 pil, serta barang bukti lainnya.
“Selanjutnya Barang bukti ribuan pil, Handphone dan keempatnya pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, mereka telah melanggar Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fin/roh)