Empat Orang Pemakai Sabu Diamankan di Rumah Kontrakan
halopantura.com Jombang – Empat budak sabu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang di sebuah rumah kontrakan di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang. Diduga, para pelaku sedang melakukan pesta sabu-sabu.
Keempat pecandu barang haram tersebut, diantaranya Nur Andik Alias Pendek (36), Eko Supriyanto (43), dan Ferry Setiawan (39), ketiganya warga Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kemudian Adi Wibowo (36) asal Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek.
“Mereka telah ditahan guna proses penyelidikan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Jumat, (3/5/2019).
Menurutnya, penangkapan terhadap para tersangka merupakan hasil pengembangan dari hasil tangkapan sebelumnya. Setelah itu dilakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
“Tersangka merupakan pelaku lain yang terkait dan hasil dari pengembangan penyelidikan Anggota Unit I Satresnarkoba Polres,” kata AKP Mukid.
Dari tangan tersangka diamankan 21 plastik klip dengan total berat sabu sebesar 11,31 gram, 4 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisab sabu (bong), 2 buah korek api warna ungu dan kuning sebagai kompor, 1 potong sedotan plastik sebagai scrop.
Kemudian, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, 3 pack plastik klip kosong, 1 pack sedotan plastic, dan 1 buah toples warna putih berisi 3 pack plastik berisi Pil dobel L sebanyak 3.130 butir, serta 5 buah HP dan Uang tunai sebesar Rp 3.150.000.
Mukid mengatakan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya, juga masih mengembangkan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fre/fin/roh)