Empat Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil Tumbang
halopantura.com Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam aksinya, modus yang dipakai pelaku dengan cara pecah kaca mobil di delapan tempat kejadian perkara wilayah hukum Polres setempat.
Empat pelaku yang ditangkap yakni satu orang pelaku utama dan tiga orang lainnya sebagai penadah hasil curian.
Keempat pelaku tersebut adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. RH merupakan pelaku utama dan dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Sementara tiga penadah adalah HMS (30) Kelurahab Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang; KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
“Ada empat orang tersangka yang diamankan. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, Jumat (14/1/2022).
Penangkapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian pada kamis (14/10/2021) pukul 19.30 WIB terjadi pencurian tablet di dalam mobil yang parkir sebelah selatan simpang tiga Jalan Penanggungan Gang II Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan keempat tersangka.
Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang. Berhasil menangkap HMS, ternyata diketahui dia hanya sebagai penadah.
Dia membeli ponsel tersebut dari KAW dengan harga Rp1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Ternyata diketahui tablet itu dibelinya dari EP.
petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Nah, dari pengakuan EP, jika dia disuruh RH untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam,” ungkap AKBP Wahyudi.
Dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto Kota).
RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor.
Setelah kaca mobil itu retak, kemudian ditusuk bagian tengah kaca dengan menggunakan obeng, hingga akhirnya bisa mengambil barang di dalam mobil.
Dari hasil penyidikan di ketahui bahwa sindikat pelaku telah melakukan aksinya di delapan TKP lain di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Yakni pecah kaca mobil Honda Jazz di Tkp Jalan Penanggungan Kecamatan Mojoroto; Pecah kaca mobil Toyota Inova di TKP Jalan Raung Kecamatan Mojoroto; pecah kaca mobil Honda Jaz di TKP Kelurahan Banjaran Kecamatan Pesantren.
Pecah kaca mobil Fortuner di TKP Jalan Perintis Kemerdekaan; Pecah kaca mobil panther di TKP Jalan Kawi Kecamatam Mojoroto; kemudian pecah kaca mobil avanza di TKP Jalan Agus Salim Kecamatan Mojoroto Kota Kediri; dan pecah kaca mobil Avanza di TKP Jalan Letjend Sutoyo Kecamatan Pesantren, serta pecah kaca di Simpang tiga Jalan Penanggumgan Kota Kediri.
AKBP Wahyudi menambahkan tersangka RH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.
“Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (jo/fin/roh)