Empat Pelaku Gasak Puluhan Juta Pakai Tusuk Gigi
halopantura.com Sidoarjo – Empat orang komplotan ini, sungguh sangat lihai dalam melakukan aksinya. Bagaimana tidak, hanya dengan modal tusuk gigi, mereka bisa menguras puluhan juta uang milik korbannya, yang tersimpan di dalam ATM.
Hal itu, disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, Rabu (31/10/2018).
Harris menerangkan, kejadian tersebut bermula pada korban berinisial F (39) warga Perum Puri Surya jaya Gedangan Sidoarjo, Minggu (21/10/2018) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban mengambil sejumlah uang di ATM BCA Indomaret Puri Surya Jaya. Dan para komplotan itu telah menunggu sebelumnya.
“Keempat komplotan ini sedang menunggu korban. Dan akhirnya, mendapatkan mangsa,” tuturnya.
Saat korban sudah berada di ruang ATM, dan memasukkan kartu ATM. Korban sempat bingung, lantaran kartu ATM-nya tidak bisa dimasukkan ke mesin ATM.
Melihat korban kebingungan, salah satu komplotan FY (28) berpura-pura membantu korban.
“Kartu ATM tidak bisa masuk, karena sebelumnya sudah dipasangi tusuk gigi oleh komplotan tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh Harris menjelaskan, komplotan tersebut juga sudah menyiapkan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Kemudian, kartu ATM yang sudah di modif itu bisa dimasukkan ke mesin ATM, dan meminta nomor pin korban guna membantu menarik sejumlah uang milik korban.
“Setelah mendapat nomor pin, komplotan tersebut meninggalkan tempat dan mencari ATM BCA terdekat guna menguras isi ATM korban,” terangnya.
Berdasarkan laporan korban, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap komplotan tersebut.
Mereka adalah FY (28), AG (30), S (31) dan RA (34). Keempatnya berasal dari Bandarlampung.
“Keempatnya, kami tangkap di sebuah penginapan di daerah Sedati. Dan korban, mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit mobil Agya nopol B 1268 XX, sebuah cutter dibungkus lakban, 1 gergaji besi kecil, 8 kartu ATM dengan nomor seri berbeda, 1 pak tusuk gigi dan masih banyak lagi.
“Mereka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Deni Yan)