Empat Pemuda Diringkus Satreskoba Polres Jombang

halopantura.com Tuban – Empat pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang menguasai wilayah di Jombang berhasil digulung anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda beserta dengan sejumlah barang buktinya.

Meraka yang diamankan adalah Rahmad Addy Candra alias Bogang (35), diciduk polisi di rumahnya Dusun Kembeng, RT 01 RW 04, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Sabtu dini hari (7/12/2019) jam 01.00 WIB

“Tersangka merupakan pedagang burung dan merupakan TO (Target Operasi) kami,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Senin, (9/12/2019).

Barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 2 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing 1,40 gram dan 1,02 gram, 2 buah botol bekas yang sudah terakit sebagai alat hisap sabu (bong), 4 buah korek api sebagai kompor, serta 1 paks cottonbud.

Berikutnya, pelaku M Dani Saputra (23), buruh kuli, warga Desa Candimulyo, Jombang dan Ach Efendi alias Kaji (39) ditangkap di warung milik Kaji di Dusun Temon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang

“Keduanya kami gerebek saat mengkonsumsi sabu di warung pada Sabtu pagi (7/12/2019) jam 08.00 WIB,” kata Mukid.

Dari tangan tersangka Deni dan Kaji, polisi mengamankan barang bukti sisa sabu habis dipakai (bong) dengan berat kotor 1,46 gram, 4 buah pipet kaca bekas dipakai, 12 plastik klip, 2 buah korek api sebagai kompor, 1 potong sedotan plastik sebagai skrop, serta 3 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 350.000.

Kemudian, pada Minggu pagi (8/12/2019) jam 05.30 WIB, korps seragam cokelat ini membekuk Mas Renda Zakaria alias Bendot (24) di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Jombang. Dari tangan pengedar asal Jalan KH Mimbar, Desa Jombang, petugas mengamankan total 370 butir pil dobel L siap edar.

Selain itu, diamankan sabu 2,67 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik klip, 1 buah korek api sebagai kompor, 2 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 2 pack sedotan plastik kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah Ponsel serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Mukid

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini, menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, guna menangkap jaringan diatasnya yang lebih besar. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan