Empat Pengedar Sabu Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
halopantura.com Mojokerto – Petugas unit reskrim Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur telah menangkap empat orang pengedar obat terlarang jenis sabu yang beroperasi antar wilayah. Keempat pelaku kini telah mendekam di sel tahanan kepolisian.
Mereka adalah Achmad Fauzi (19) warga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg; Rochim (44) Warga Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Kemudahan ada Dera Mei Faris (24) warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben serta Muhammad Sandi Novianto (25) warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Gedeg, AKP Eddie Santoso menjelaskan keempat tersangka yang diringkus merupakan satu jaringan. Mereka ditangkap anggota polisi di tempat yang berbeda.
Eddie mengatakan, awalnya kita menangkap Achmad Fauzi (19) disebuah warung kopi Taman Brantas Indah (TBI) Jalan Raya Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (8/10/2020) dengan barang bukti satu klip plastik diduga berisi sabu seberat 0,28 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan Rochim (44) yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu di kamar kos, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 0,33 gram sabu dan alat isap.
“Saat kita tangkap, dia kedapatan sedang mengonsumsi sabu-sabu,” kata Eddie, Minggu (18/10/2020).
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi berhasil membekuk tersangka Dera dan Muhammad Sandi. Keduanya digerebek di salah satu tersangka ketika tengah asik pesta sabu-sabu.
“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu klip isi sabu isi 0,15 gram sisa yang dikonsumsi kedua pelaku,” ucapnya.
Eddie menegaskan, para pelaku yang telah ditangkap merupakan seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.(fin/roh)