Empat Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang
halopantura.com Jombang – Empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Satu tersangka diantaranya masih berusia dibawah umur. Keempat tersangka, kini telah menjalani proses hukum di Polres Jombang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menjelaskan, keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Bermula dari ditangkapnya seorang TO pengedar sabu bernama Yayuk Susanti (27) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa timur.
Kata Mukid, Yayuk ditangkap di rumah Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, pada hari Selasa, (2/7/2019) jam 00.10 wib dini hari. Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan 1 buah HP merk Oppo warna merah berikut simcardnya.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan di Kelurahan Kepanjeng, Jombang, dengan tersangka seorang anak dibawah umur berinisial RM alias Memet (17) asal Kecamatan Ngoro, Jombang,” terang AKP Moch Mukid, Kamis (4/7/2019).
Dari tersangka Memet, polisi mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 1,10 gram, 1 buah korek api warna hijau, serta 1 buah HP merk Lenovo warna hitam berikut simcardnya.
Dari pengembangan selanjutya, anggota berhasil menangkap pelaku lainnya yang masih jaringannya. Yakni penjaga Warkop Bayu Irwansyah (20) dan karyawan Agus Prayogi (20). Keduanya asal Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
“Dua orang itu kami tangkap di sebuah Warung kopi (Warkop) Jalan Raya Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang,” ujar Mukid.
Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus bekas rokok berisi 4 plastik klip dengan total berat keseluruhan 0,98 gram, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai yang terbungkus kertas grenjeng, Seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 pack plastik klip kosong, 1 buah korek api warna ungu, serta 2 buah HP merk Oppo warna gold dan HP merk Vivo warna hitam masing-masing berikut simcardnya.
“Keempat tersangka yang ditangkap adalah satu jaringan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan,” tegas mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fin/roh)