Empat Pengguna Sabu Diciduk Tanpa Perlawanan
halopantura.com Tuban – Empat pemakai obat terlarang jenis sabu – sabu di ringkus anggota Polres Tuban tanpa perlawanan di empat lokasi yang berebeda. Total barang bukti berupa sabu yang diamankan dari tangan tersangka seberat 6,12 gram.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi yang dilakukan anggota Polres sejak tanggal 18 Maret hingga 6 Juni 2017. “Jumlah total barang bukti yang kita amankan dari empat tersangka sebanyak lima poket sabu dengan berat 6,12 gram dan beberapa barang bukti lainnya,” terang AKBP Fadly Samad, Selasa, (7/6/2017).
Pelaku pertama diamankan pada pertengahan bulan April 2017 yang diketahui berinisal H (42) warga Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Ia diamankan di Jalan Soko, tepatnya Desa Sokosari, Kecamatan Soko dengan barang bukti tiga poket sabu dengan berat 3,8 gram.
Kemudian pelaku kedua diringkus Jum’at, (28/4/2017), di Jalan Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban dengan barang bukti 1,06 gram sabu. Ia diketahui berinisal G (38) warga Kota Jakarta Selatan.
Kasus ketiga pelaku diamankan Senin, (15/5/2017) di depan lokasi SPBU Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan dengan barang bukti 1 gram sabu. Tersangka diketahui berinisial B (45) warga Tuban.
Selanjutnya, tersangka terakhir berinisial S (46) warga Desa Compresng, Kecamatan Widang. Dia diamankan di dalam rumah warga desa stempat pada tanggal akhir bulan Mei 2017, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan pelaku itu diamankan sabu seberat 0,26 gram.
“Para pelaku telah ditahan untuk proses penyelidakan lebih lanjut,” beber Kapolres Tuban.
Akibat perbuatan itu, keempat tersangka terancam pasal 112 (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda uang paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, anggota Polres Tuban juga akan melakukan patroli yang sama di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan kondisi Tuban bersih dari obat terlarang. (mus/roh)