Empat Tersangka Kasus Sabu Diringkus Polisi

halopantura.com Bojonegoro – Polres Bojonegoro berhasil meringkus empat pelaku pengguna dan pengedar obat terlarang jenis sabu. Keempat tersangka dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna mengungkap jaringan obat terlarang.

“Tersangka telah di tahan, terdiri dua laki-laku dan dua perempuan,” jelas Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priambodo dalam pers rilis di Mapolres setempat, Selasa (30/01/2017).

Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priambodo, mengatakan untuk tersangka dengan inisial BA (34) warga Pamekasan, dan SC (28) warga Bojonegoro, ditangkap anggota pada tanggal 27 Januari pada Pukul 00.30 Wib. Mereka ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani, tepatnya disebelah utara toko sinar mas Bojonegoro.

“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terlapor BA dan SC telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersnagka beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro, guna proses lebih lanjut,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini telah melanggar Pasal 114 (1) dan 112 (1) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar.

Selanjutnya tersangka lainnya berinisial PAS (21) warga Bojonegoro dan FM (23) warga Bojonegoro. Kedua tersangka tersebut diamankan disalah satu kos di Jalan Basukirahmat Gg SD,Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

“Mereka berdua tertangkap dalam operasi pada tanggal 23 Januari 2018 pukul 23.00 Wib,” jelas Wakapolres Bojonegoro.

Adapun kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 112(1) Jo Pasal 132(1) dan Pasal 127(1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 8 milyar. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan