Empat Wanita Jepara Terindikasi Jadi PSK di Bumi Wali Tuban
halopantura.com Tuban – Empat wanita asal Kabupaten Jepara, terindikasi sebagai pekerja seks komersil (PSK) setelah diamankan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polres Tuban.
Mereka keciduk saat petugas gabungan menggelar razia di eks lokalisasi di Dusun Sowan, Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Minggu malam, (17/9/2018).
Selain itu, 12 orang juga ikut diamankan petugas dilokasi yang sama. Mereka diketahui sebagai pria hidung belang, diduga sebagai PSK asal Tuban, dan pemilik warung yang terindikasi sebagai mucikari.
“Total 16 orang yang diamankan dalam razia tersebut,” kata Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban, Senin, (17/9/2018).
Dalam razia itu, petugas langsung melakukan penyisiran di beberapa warung di lokasi kejadian. Serta melakukan pengecekan identitas pemilik warung, tamu, dan para wanita yang ada di dalam warung.
Selain itu, petugas juga menemukan warung yang menyediakan tempat karaoke tanpa mengantongi izin operasional. Nampak pula diamankan pria hidung belang yang tengah asik menunggu giliran.
“Dua pelanggan warung juga kita amankan dalam razia, sehingga enam belasan orang yang kita amankan dibawa ke kantor Satpol PP guna pembinaan dan pendataan,” jelas Heri panggilan akrab Kepala Satpol PP Tuban.
Dari 16 orang yang diamankan, terdiri 4 orang sebagai pemilik warung atau terindikasi sebagai mucikari. Ia diketahui bernama Ali (60), Rumisih (52), Wiji (43), dan Purwanti (49), kesemuanya warga Kabupaten Tuban.
“Ketika berada di dalam warung, petugas juga diamankan botol arak, dan 24 botol anggur merah dengan kadar alkohol 14 persen,” jelas Heri.
Selain itu, diamankan 10 wanita yang diduga sebagai PSK. Mereka diamankan ketika tengah menunggu pria hidung belang pada malam hari di dalam warung.
Perempuan itu diketahui berinisial PM (44), J (48), N (48), dan W (43) yang keempatnya terindikasi sebagai PSK asal warga Kabupaten Jepara.
Kemudian wanita berinisial S (45), SR (43), dan SW (34), kesemuanya warga Kabupaten Tuban. Serta diamankan wanita LB (30) warga Kudus, SR (32) warga Demak, dan S (39) warga Sarang, Jawa Tengah.
“Jika terbukti sebagai PSK, kita kirim ke panti rehabilitasi di Kediri. Sedangkan yang mucikari kita sidangkan di Pengadilan Negeri Tuban,” beber Heri kepada wartawan ini.
Selanjutnya, pria hidung belang yang diamankan diketahui berinisial S (53) dan EK (40) yang keduanya warga Kecamatan Bancar Tuban. “Ia diamankan ketika berada di warung,” terang Kepala Satpol PP Tuban.
Sementara itu, petugas gabungan akan terus menggelar razia serupa di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda. Hal itu untuk menciptakan Tuban aman dan kondusif. (rohman)