Enam Dus Berisi Ratusan Pil Koplo Diamankan Polisi
halopantura.com Mojokerto – Bisnis obat terlarang jenis pil koplo dibongkar Satuan Rserse Narkoba Polres Mojokerto. Alhasil, sebanyak 6 dus yang masing masing berisikan 100 ribu butir pil koplo dan satu dus berisikan 27 ribu pil diamankan petugas.
Bisnis itu dijalankan oleh Arif Safi’i (33), warga asal Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Ia saat ini telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan, dan total barang bukti yang diamankan sebanyak 527 ribu butir pil koplo,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kamis, (24/10/2019).
Pelaku diamankan petugas di rumahnya pada Minggu (22/10/2019) jam 07.00 Wib. Ia ditangkap setelah menerima kiriman barang haram tersebut. Dalam pemeriksaan, Arif mengaku telah melakoni bisnis Narkoba sejak 4 bulan lalu.
“Infonya, tersangka mendapat barang dari seseorang di Lapas Madiun. Tapi masih kita dalami lagi,” kata Kapolres kepada sejumlah wartawan.
AKBP Setyo Kus menambahkan, petugas saat itu juga mengamankan satu buah kardus yang berisikan 19 bungkus pengawet, empat bendel label obat vitamin B1 dan 21 bendel plastik.
“Disetiap bungkus pil koplo ada lebel obat vitamin B1, ini yang masih kita selidiki. Apakah dari agen resmi atau hanya digunakan modus untuk mengelabuhi petugas,” tambahnya. (fin/roh)