Enam Pelaku Kasus Pengeroyokan Diamankan Polres Kediri

halopantura.com Kediri – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dialami Sukma Riyadi, warga Desa Padangan, Kecamatab Kayen kidul, Kabupaten kediri, Jawa timur. Enam pelaku telah diamankan dan kini telah di tahan oleh Polisi.

Enam pelaku yakni, Joko Prasetyo aluas Joko DKT (27), kelurahan ketamu, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, kemudian Eko Priyono (44) warga Dusun Bedug, Kecamatan Ngadiluweh, Kabupaten Kediri. Lalu Riadi (36) warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Berikutnya, Rahmad Kurniawan (30) warga Desa Gambyok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, lalu Sunu David Amanu (27) warga Kelurahan Bujel, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri dan Suhartoyo (38) warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

“Para pelaku secara bersama sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan tangan kosong, kemudian menendang dan menginjak injak tubuh korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar kedua mata, seluruh kepala merasa nyeri dan memar serta dada korban sesak,” kata Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Faton dalam pers rilisnya, Kamis (17/1/2019).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 13 Januari 2019 jam 13.00 WIB lalu. Saat itu, korban bersama temannnya diantaranya Aris (30) menonton pertunjukan kesenian jaranan kuda lumping, di Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Korban bersama temannya, melihat pertunjukan itu dibelakang panggung hingga akan selesai pertunjukan sekitar pukul 17.09 WIB.

“Tiba tiba, saat itu ada kejadian salah satu penonton yang melempar Sandal ke dalam arena,” kata Kapolres.

Mengetahui ada yang melempar, Selanjutnya, salah satu kru dari kesenian jaranan Rogo Samboyo Putro bernama Joko yang juga tersangka, langsung naik ke pagar pembatas. Penonton kemudian minggir tak terkecuali korban juga ikut minggir.

Akan tetapi, Joko langsung menghampiri korban dan menuduhnya jika yang melakukan pelemparan adalah korban. Tanpa pikir panjang, Joko kemudian melakukan pemukulan beberapa kali kepada korban dan mengenai wajahnya hingga korban terjatuh.

Belum puas, tersangka Joko bersama teman-temannya juga turut melakukan penganiayaan yakni menendang dan menginjak injak hingga korban pingsan.

Kejadian itu sempat viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga para tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan.

“Para tersangka dijerat pasal 70 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan