Endorse Judi Online, 7 Pengguna Instagram di Ngawi Ditangkap Polisi
Endorse Judi Online, Pengguna Instagram di Ngawi Ditangkap Polisi
Ngawi
halopantura.com Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 7 pengguna media sosial instagram. Mereka diamankan karena diduga ikut andil dalam judi online.
Ada tujuh orang tersangka yang ditangkap di rumahnya masing-masing. Yakni TRO (19) warga Sumberbening Kecamatan Bringin, IDP (21) warga Bringin.
Kemudian AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RDD warga Babadan Kecamatan Paron.
Kepala Polres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan penyebab selebgram itu ditangkap anak buahnya pada 23 Agustus 2023 lalu.
“Kami telah mengamankan mereka karena diduga menjadi endorse judi online melalui media sosial (medaos) instagram (IG),” katanya dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Mereka diketahui sudah beraksi sejak dua tahun terakhir dengan mempromosikan judi online di akun Instagram dan mendapatkan imbalan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.
Agrowiyono menjelaskan sebelumnya tim cyber patrol Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur melaksanakan patroli siber.
Nah, dari patroli siber itu menemukan akun media sosial IG (instagram) yang terindikasi melakukan promosi judi online.
“Patroli siber menemukan akun instagram yang terindikasi melakukan promosi (endorse) judi online,” kata Kapolres Ngawi Agrowiyono.
Kemudian dilakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut, hingga akhirnya diketahui identitas pelaku dan tim melakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut.
Adapun beberapa barang bukti yang disita oleh polisi HP berbagai jenis berisi akun medsos promosi judi online, uang hasil endorse, buku rekening bank serta barang bukti lainnya.
“Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agrowiyono.
Dikatakan Agrowiyono bahwa masing-masing tersangka mendapatkan bayaran dari promosi judi online berkisar Rp1-2 juta setiap bulan.
“Berbeda-beda tergantung seberapa banyak yang diendorse dan followersnya juga memengaruhi,” katanya.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fin/roh)