Faktor Ekonomi, Napi Asimilasi di Jombang Kembali Edarkan Sabu
halopantura.com Jombang – Seorang narapidana di Jombang yang baru bebas usai mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkum HAM, kembali ditangkap anggota kepolisian.
Napi itu berinisial MA alias Cak Mat (30) salah satu warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang. Ia kini kembali dijebloskan ke sel tahanan lantaran ketahuan edarkan sabu.
“Pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, Minggu, (17/5/2020).
Ia menjelaskan, tersangka seorang residivis kasus Narkoba dan menjalani hukuman di Lapas kelas II B Jombang. Tersangka bebas pada awal bulan April lalu melalui program asimilasi COVID-19 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
“Tersangka mantan napi yang bebas melalui program asimilasi. Penangkapan tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain,” ujar Mukid.
Menurut Mukid, setelah keluar dari Lapas Jombang, pria yang sehari-hari jualan sayur tersebut memasok sabu ke sejumlah pelanggannya yang sudah tertangkap. Ia nekat jadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi dan tergiur penghasilan yang besar.
“Pengakuannya mengambil barang dari Sidoarjo dengan sistem ranjau. Setelah itu sabu diedarkan ke pelanggannya. Dia kita amankan di rumahnya usai mengambil sabu-sabu,” jelas Mukid.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 5,78 gram; uang tunai sebesar Rp300.000 serta 1 buah HP merk Oppo warna putih. (fin/roh)